Tampilkan postingan dengan label diklat JFA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diklat JFA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2014

Diklat Pembentukan Auditor Ahli / Jabatan Fungsional Auditor (JFA) BPKP

Bulan Agustus ini sedang menjadi bulan yang agak sibuk. Sibuk dengan kegiatan diklat yang menghabiskan seharian waktuku di dalam kelas diklat. Setelah diklat Prajabatan dan diklat matrikulasi (yang belum sempat aku tuliskan) masih ada diklat wajib lagi yang harus ku jalani sebelum 100% masa pengangkatanku menjadi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Diklat Pembentukan Auditor Ahli / Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di BPKP.

Diklat ini agak rumit, bagiku, karena latar belakang pendidikanku yang bukan berasal dari jurusan akuntansi. Sebagian besar auditor memang dilahirkan dari jurusan akuntansi. Namun mulai tahun angkatanku, BPKP merekrut pegawai dari berbagai disiplin ilmu termasuk di dalamnya jurusanku, manajemen. Oleh karenanya, untuk mensejajarkan antara jurusan lain dan jurusan akuntansi, sebelum diklat ini selain dari jurusan akuntansi telah diikutsertakan untuk mengikuti diklat matrikulasi.

Walaupun aku sudah mengikuti diklat matrikulasi, namun untukku bukan perkara yang mudah untuk belajar tentang akuntansi dan audit. Akuntansi dan audit semacam momok yang mengerikan bagiku, pikirku sewaktu melamun dalam kelas diklat JFA. Pikiranku menerawang jauh ke depan membayangkan hal-hal nanti yang akan terjadi. Yang selanjutnya aku hampir tak mengerti mengenai hal apa saja yang dijelaskan oleh widyaiswara di depan kelas. Namun, widyaiswara begitu tanggap akan kesulitan yang kami rasakan. Mereka mencoba merangsang pemikiran kami dengan cara-cara pembelajaran adult, dengan memberikan study kasus, diskusi, atau hanya bertanya tentang pendapat kami tentang suatu permasalahan.

Apa itu Diklat Pembentukan Auditor Ahli:
Diklat Pembentukan Auditor Ahli adalah diklat untuk kami dari golongan III A untuk menjadi auditor sepenuhnya, yang selanjutnya bisa mengerjakan pekerjaan audit di berbagai lembaga. Diklat ini dilaksanakan 19 hari dengan 180 jam latihan dan 10 mata diklat utama.

Tujuan Diklat Pembentukan Auditor Ahli:
Diklat Pembentukan Auditor Ahli adalah suatu diklat yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara profesional, efisien, dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Memiliki pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional sesuai dengan standar kompetensi auditor.
  2. Mampu mengimplementasikan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan secara efisien dan efektif.
  3. Mampu memelihara dan mengembangkan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahua dan teknologi di bidang pengawasan.

Syarat yang harus dikumpulkan untuk mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Formulir yang telah disediakan dan diisi
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy Ijasah S1 terakhir
  4. Surat Tugas diklat (ST)
  5. Foto 3x4 berlatar merah 3 lembar

Modul-Modul pelajaran dalam Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Kode Etik dan Standar Audit Intern : 20 jam
  2. Komunikasi Audit Intern : 10 jam
  3. Manajemen Pemerintahan Pusat : 25 jam
  4. Manajemen Pemerintahan Daerah : 25 jam
  5. Tata Kelola, Pengelolaan Risiko, dan Pengendalian Intern : 30 jam
  6. Audit Intern : 20 jam
  7. Praktek Audit Intern Audit Kinerja : 20 jam
  8. Audit Investigasi : 10 jam
  9. Reviu Laporan Keuangan : 10 jam
  10. Evaluasi AKIP : 10 jam

Setiap modul diklat disertai dengan buku kerja. Modul berisi penjelasan tentang berbagai bahasan dan penjelasan tentang materi yang harus dipelajari, sedangkan buku kerja berisi berbagai kasus-kasus untuk latihan. Oya, sebelum menginjak pada materi diklat pertama, untuk introduction kita diberi materi tentang penjelasan JFA dan pola diklat. Di dalamnya juga disertai tentang materi tentang Gratifikasi dan Whistleblowing System agar kita bisa mengemban amanah dengan baik sebagai aparat pemerintah. Karena adanya kita disini bukan hanya sebagai pengawas keuangan, namun lebih umum sebagai masyarakat yang harus menjaga negara dari berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Akhir kata aku ucapkan salam sukses dan say big no to gratifikasi ya guys! :)